wisata
Wisata

 

Tugas dan Kewajiban Ketua Bidang Wisata :

  1.  Memasyarakatkan  dan membina wisata kendaraan bermotor.
  2. Membantu Pemerintah dalam bidang sosial dan kelalulintasan.
  3. Menyelenggarakan pelayanan masyarakat dalam penerbitan Carnet de Passages En Douane.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

 

Tugas dan Kewajiban Ketua Komisi Wisata dan Sosial :

  1. Membantu tugas – tugas Ketua Bidang Wisata dalam Bidang Wisata kendaraan bermotor, bidang sosial dan kelalulintasan.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Wisata.
  3. Dapat mengusulkan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota komisi kepada Ketua Umum melalui Ketua Bidang Wisata.