Sekretaris jendral
Berikut ini tugas dan kewajiban Sekretaris Jendral :
- Melaksanakan tugas – tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan.
- Melaksanakan fungsi koordinasi dan pengawasan organisasi.
- Merumuskan saran dan tindakan, baik preventif maupun represif kepada Ketua Umum atas segala penyimpangan pelaksanaan kegiatan Organisasi.
- Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
- Mengkoordinasikan dan mengarahkan setiap dan seluruh kegiatan dari sekretariat jenderal
- Mengkoordinasikan penyusunan atau kompilasi laporan kerja PP untuk tahun anggaran yang tertentu dan/atau kompilasi dari beberapa laporan kerja untuk beberapa tahun anggaran.
- Mengkoordinasikan penyusunan atau kompilasi perencanaan program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja PP untuk tahun anggaran yang tertentu
- Mendukung seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional setiap Bidang dan setiap Komisi.
- Melaksanakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan, kehumasan, pembinaan personil, pembinaan material, perlengkapan dan kegiatan pembinaan kerumahtanggaan PP
- Mengkoordinasikan pengumpulan data mengenai olahragawaan yang telah berprestasi dan/atau berjasa di bidang olahraga. k. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pemeliharan terhadap setiap dan seluruh kekayaan PP
- Mengkoordinasikan persiapan dan penyelenggaraan setiap Munas dan Rakernas.
- Mempersiapkan dan menyelenggarakan setiap Rapat PP, Rapat Koordinasi dan Konsulltasi, Rapat Bidang – Bidang, Rapat Komisi, Rapat Terbatas, dan mengkoordinasikan pembuatan notulen atau risalah dari setiap rapat dimaksud.
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan dan program kerja Sekjen
- Membina hubungan kerjasama dengan organisasi diluar PP
- Menjadi nara sumber pada setiap Munas dan Rakernas.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota PP dan Sekjen bertanggung jawab kepada PP dan Ketua Umum.
- Membentuk satuan kerja untuk keperluan urusan-urusan umum dan sekretariat, marketing dan event, advokasi dan hukum serta komunikasi dan informasi.