sekretaris jendral
Sekretaris jendral

Berikut ini tugas dan kewajiban Sekretaris Jendral :

  1. Melaksanakan tugas – tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan.
  2. Melaksanakan fungsi koordinasi dan pengawasan organisasi.
  3. Merumuskan saran dan tindakan, baik preventif maupun represif kepada Ketua Umum atas segala penyimpangan  pelaksanaan kegiatan Organisasi.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  5. Mengkoordinasikan dan mengarahkan setiap dan seluruh kegiatan dari sekretariat jenderal
  6. Mengkoordinasikan penyusunan atau kompilasi laporan kerja PP untuk tahun anggaran yang tertentu dan/atau kompilasi dari beberapa laporan kerja untuk beberapa tahun anggaran.
  7. Mengkoordinasikan penyusunan atau kompilasi perencanaan program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja PP untuk tahun anggaran yang tertentu
  8. Mendukung seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional setiap Bidang dan setiap Komisi.
  9. Melaksanakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan, kehumasan, pembinaan personil, pembinaan material, perlengkapan dan kegiatan pembinaan kerumahtanggaan PP
  10. Mengkoordinasikan pengumpulan data mengenai olahragawaan yang telah berprestasi dan/atau berjasa di bidang olahraga. k.    Mengkoordinasikan dan melaksanakan pemeliharan terhadap setiap dan seluruh kekayaan PP
  11. Mengkoordinasikan persiapan dan penyelenggaraan setiap Munas dan Rakernas.
  12. Mempersiapkan dan menyelenggarakan setiap Rapat PP, Rapat Koordinasi dan Konsulltasi, Rapat Bidang – Bidang, Rapat Komisi, Rapat Terbatas,  dan mengkoordinasikan pembuatan notulen atau risalah dari setiap rapat dimaksud.
  13. Mengkoordinasikan penyusunan laporan dan program kerja Sekjen
  14. Membina hubungan kerjasama dengan organisasi diluar PP
  15. Menjadi nara sumber pada setiap Munas dan Rakernas.
  16. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota PP dan Sekjen bertanggung jawab kepada PP dan Ketua Umum.
  17. Membentuk satuan kerja untuk keperluan urusan-urusan umum dan sekretariat, marketing dan event, advokasi dan hukum serta komunikasi dan informasi.