Administrasi Keuangan
KEUANGAN DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN
- Setiap akhir tahun kerja oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi disusun laporan keuangan serta rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi
- Hal tersebut pada ayat ( 1 ) dilaporkan oleh :
a. Pengurus Provinsi kepada Pengurus Pusat.
b. Pengurus Pusat dalam Rapat Kerja Nasional.
c. Pengurus Provinsi dalam Rapat Kerja Provinsi.
- Selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun kerja, laporan keuangan Pengurus Pusat diaudit oleh auditor eksternal yang ditetapkan Pengurus Pusat.
- Badan Pembina, Badan Pengurus dan Badan Pengawas dapat meminta laporan keuangan Pengurus Pusat hasil audit auditor eksternal
- Tata cara dan prosedur anggaran serta laporan keuangan diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi IMI.