administrasi keuangan
Administrasi Keuangan

 

KEUANGAN DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN

  1. Setiap akhir tahun kerja oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi disusun laporan keuangan serta rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi
     
  2. Hal tersebut pada ayat ( 1 ) dilaporkan oleh :
    a. Pengurus Provinsi kepada Pengurus Pusat.
    b. Pengurus Pusat dalam Rapat Kerja Nasional.
    c. Pengurus Provinsi dalam Rapat Kerja Provinsi. 
     
  3. Selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun kerja, laporan keuangan Pengurus Pusat diaudit oleh auditor eksternal yang ditetapkan Pengurus Pusat.
     
  4. Badan Pembina, Badan Pengurus dan Badan Pengawas dapat meminta laporan keuangan Pengurus Pusat hasil audit auditor eksternal
     
  5. Tata cara  dan prosedur anggaran serta laporan keuangan diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi IMI.